Standar Pelayanan Pemberian Surat keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

No. SK: 01

  1. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon;
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai, ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/RW
  4. Surat Laporan Kehilangan dan Kepolisian:
  5. FC KTP 2 orang Saksi.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  6. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib).(PTSP)

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemberi Surat keterangan (PM 1 ) Pengantar Perceraian

1. Telepon Kantor 021-4243768 

2.Nomor Fax 021-4214774 

 3.Call Center PTSP 1500164 

 4. Email ptsp.harapanmulia@gmail.com kel.harapanmulia@gmail.com

 5. Kotak saran dan Pengaduan : 13 Kanal Pengaduan Masyarakat Melalui wa di 081519394764

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)"